Showing posts with label MAPEL Lain. Show all posts
Showing posts with label MAPEL Lain. Show all posts
Wednesday, June 13, 2018
Tuesday, June 12, 2018
NORMA DAN KEBIASAAN ANTAR DAERAH DI INDONESIA
NORMA DAN KEBIASAAN ANTAR DAERAH DI INDONESIA
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang
berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan
demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi
pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang
dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau
pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang
hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di
balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku
bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan
nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan
yang mengatur tingkah laku tersebut.
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu
MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA, BPK, dan
DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan UUD
1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR,
DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga
tinggi atau tertinggi negara.
Berikut ini penjelasan hubungan antara lembaga Negara sesuai UUD 1945
PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
- A) Proses Pembentukan Undang-Undang
Undang-undang
adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus
mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945
Pasal5 Ayat 1 “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR”, Pasal20 Ayat 1 “DPR memegang kekuasaan membentuk UU” dan Pasal 20
Ayat 2 “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama” .
Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:
ARTI PENTING PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA
ARTI PENTING PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA
Berdasarkan
istilah persatuan dan kesatuan sendiri berasal dari kata satu yang
berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan
sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu.
Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah
menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan
keutuhan. Dengan demikian persatuan
dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka
ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Pada
masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian “Persatuan Indonesia “
adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan
penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 yang berbunyi sebagai berikut : “ Dan perjuangan pergerakan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur “.
PENGERTIAN DAN MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA
- PENGERTIAN DAN MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA
Berdasarkan
Wikipedia Bahasa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau
semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan
seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap
satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti
“beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta
berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa
Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kataika berarti “itu”. Secara
harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia
tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan
persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku
bangsa, agama dan kepercayaan.
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA
Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik,
dan asal-usulnya, setiap orang memiliki hak yang sama, misalnya hak
hidup. Hal ini merupakan prinsip HAM. Tapi coba kalian perhatikan
beberapa peristiwa di lingkungan sekitar kalian. Dalam suatu perlombaan,
orang yang menjadi juara saja yang berhak memperoleh hadiah. Dalam
suatu pemilihan umum WNI yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah
saja yang berhak memilih. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa hak
memperoleh hadiah dan hak memilih tidak diberikan kepada semua orang.
Artinya, pemberian hak itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Ini
merupakan contoh HAM.
MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, maka dikenal ada beberapa produk hukum yang mengatur tentang hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan secara khusus.
Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorendum DPR-GR tentang “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada
era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan
mengacu pada Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 maka keluarlah
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut
dicantumkan mengenai Jenis dan Hirarki/tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan. Secara lengkap rumusan pasal 7 tersebut sebagai
berikut:
(1) Jenis dan hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Negara
Indonesia menganut kedaulatan Rakyat. Bagaimana kedaulatan rakyat
dilaksanakan? Karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan berarti
rakyat melaksanakannya dengan sekehendaknya sendiri, tetapi harus sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan
bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”
Siapa saja atau
lembaga negara apa saja yang diberi kepercayaan atau mandat oleh rakyat
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat? Menurut undang-undang, dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berupa pembuatan peraturan
undang-undangan (legislatif) dan pelaksanaannya (esektutif) diberikan
pada lembaga negara. Di Indonesia untuk membuat peraturan
perundang-undangan dipercayakan kepada MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), DPR/DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),. Lembaga-lembaga negara itu
dikenal sebagai lembaga legislatif (pembuat undang-undang).
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
Apa yang dimkasud norma ? Norma atau kaidah adalah
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik
ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi
manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan
nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan
yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya
norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau
dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara
tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang
berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya
larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
UNSUR-UNSUR NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA
| UNSUR-UNSUR NEGARA |
Untuk
dapat dikatakan ada suatu negara, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur
antara lain wilayah, penduduk, dan pemerintah. Berikut penjelasan
masing-masing unsur tersebut:
- Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan unsur yang harus dipenuhi bagi suatu
negara, karena dengan adanya wilayah akan menjadi jelas letak dan posisi
negara itu berada di belahan dunia ini. Wilayah atau daerah suatu
negara tidak hanya mencakup tanah, tetapi termasuk juga perairan dan
laut sekelilingnya serta angkasa di atasnya. Untuk itulah batas-batas
wilayah atau daerah suatu negara harus ditentukan dengan jelas agar
dapat diketahui letak dan posisinya serta agar tidak terjadi
persengketaan wilayah dengan negara-negara lain yang bertetangga.
Penentuan batas wilayah biasanya dilakukan dengan perjanjian dengan
negara tetangga atau berdasar pada ketentuan perjanjian internasional
(traktat), seperti misalnya batas teritorial laut suatu negara dahulu
ditentukan sejauh 3 mil dari batas pantai sesuai jarak tembak suatu
meriam.
UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah
memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur
apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai
unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur
pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b)
harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai
unsur deklaratif .
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Setiap
negara pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan ini menunjuk ke
mana negara ini mau dibawa dan bagaimanakah kehidupan rakyatnya diatur
untuk mencapai tujuan ini. Untuk itulah pembahasan tujuan negara menjadi
penting dilakukan terkait dengan fungsi negara yang amat penting pula
untuk dipelajari, karena sebagaimana dikemukakan oleh F. Isjwara (1999:
162) bahwa tujuan tanpa fungsi adalah steril dan fungsi tanpa tujuan
adalah mustahil. Tujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita, sedangkan
fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan.
Negara
juga dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, dapat dikatakan
bahwa tujuan terakhir dari negara adalah menciptakan kebahagiaan dan
kesejahteraan bagi rakyatnya.
TERJADINYA SEBUAH NEGARA
TERJADINYA NEGARA
Mengenai
terjadinya negara ini banyak para sarjana memberikan pendapat yang
beragam. Terjadinya negara berhubungan dengan asal usul negara itu
dibentuk, didirikan, dan dijalankan. Oleh karena beragamnya pendapat
dari para sarjana tentang terjadinya negara atau asal usul negara, maka
menimbulkan berbagai teori tentang terjadinya negara, antara lain: teori
ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasaan, teori alamiah, dan
sebagainya. Penjelasan singkat masing-masing tersebut adalah sebagai
berikut:
- Teori ketuhanan (teori theokrasi)
Menurut teori ketuhanan, terbentuknya negara atas kehendak Tuhan.
Adanya negara karena dikehendaki oleh Tuhan. Suatu negara tidak ada jika
Tuhan tidak menghendaki. Penguasa atau raja-raja yang memimpin dan
memerintah negara adalah penjelmaan dewa-dewa. Kekuasaan seorang raja
diperoleh dari Tuhan. Kekuasaan Tuhan dipindahkan kepada raja. Negara
dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Pemimpin
negara atau raja hanya bertanggung jawab kepada Tuhan tidak kepada siapa
pun. Tokoh teori ketuhanan ini adalah Friedrich Julius Stahl dengan
bukunya Die Philosophie des Recht. Thomas Aquinas menganggap Tuhan
sebagai landasan dari semua kekuasaan. Meskipun Tuhan memberikan
landasan atau dasar kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau
bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pulalah yang memberikan kepada
seseorang atau segolongan orang mempergunakan kekuasaan itu (F. Isjwara,
1999: 152-153).
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Ada
yang menyamakan antara pengertian rakyat dengan bangsa. Rakyat atau
dalam bahasa Inggris disebut people dan bangsa disebut nation sebenarnya
tidaklah sama persis artinya, meskipun di antara keduanya ada persamaan
yang fundamental. Bangsa senantiasa adalah rakyat, namun suatu rakyat
tidaklah selalu merupakan bangsa (nation). Untuk menjadi suatu bangsa,
menurut Kohn (F. Isjwara, 1999: 128) maka rakyat harus memiliki essensi
psychis yakni a living and active corporate will (kehendak untuk aktif
tinggal atau hidup bersama-sama), dan menurut Hertz (F. Isjwara, 1999:
128), bangsa memiliki “kesadaran nasional” sedangkan rakyat tidak. Bila
ditinjau dari faktor objektif, agama, ras, kebudayaan, bahasa, asal
keturunan sering dianggap sebagai inti atau hakikat bangsa.
MATERI LENGKAP IPS: BENTUK MUKA BUMI
Bentuk muka bumi dari waktu ke waktu memang selalu berubah.
Perubahan bentuk muka bumi ini disebabkan oleh adanya suatu tenaga yang
disebut tenaga geologi.
Proses geologi berupa tenaga yang datang dari dalam kulit bumi atau disebut tenaga endogen dan tenaga yang datang dari luar disebut juga tenaga eksogen.
Proses geologi berupa tenaga yang datang dari dalam kulit bumi atau disebut tenaga endogen dan tenaga yang datang dari luar disebut juga tenaga eksogen.
A.) Tenaga Endogen
Tenaga endogen terdiri dari berikut ini
1. Tenaga Tektonik
MATERI LENGKAP TENTANG ATMOSFER
ATMOSFER
- Sifat Fisik Atmosfer
- Lapisan-Lapisan Atmosfer
- Lapisan Troposfer
MATERI TENTANG GEMPA BUMI
Pengertian Gempa Bumi
Gempa Bumi adalah peristiwa bergetarnya bumi akibat
pelepasan energi di dalam bumi secara tiba-tiba yang ditandai dengan
patahnya lapisan batuan pada kerak bumi. (Sumber : BMKG)
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di
permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang
menciptakan gelombang seismik. (Sumber : Wikipedia)
Jenis-jenis Gempa Bumi
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
BERITA BERTELEPON ENSIKLOPEDIA dan KAMUS FAKTA dan TANGGAPAN IKLAN dan POSTER MEMBACA BIOGRAFI MEMBACA CEPAT MEMBACA CERPEN MEMBAC...
-
ANDA INGIN MEMPROMOSIKAN BISNIS? Atau ingin PENGUNJUNG yang MELIMPAH pada Website atau Blog ANDA? Itu sangat mudah...segera DAFTAR atau Sign...
-
Pengertian Paragraf Induktif Paragraf Induktif adalah paragraf yang diawali dengan pernyataan-pernyataan khusus, kemudian pada akhir para...
