Showing posts with label MAPEL Lain. Show all posts
Showing posts with label MAPEL Lain. Show all posts

Tuesday, June 12, 2018

NORMA DAN KEBIASAAN ANTAR DAERAH DI INDONESIA

NORMA DAN KEBIASAAN ANTAR DAERAH DI INDONESIA


Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan UUD 1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Berikut ini penjelasan hubungan antara lembaga Negara sesuai UUD 1945

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

  1. A) Proses Pembentukan Undang-Undang
Undang-undang adalah peraturan perundangan, yang dalam pembentukannya Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Ketentuan tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal5 Ayat 1 “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR”, Pasal20 Ayat 1 “DPR memegang kekuasaan membentuk UU” dan Pasal 20 Ayat 2 “Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama” .
Dalam pembentukan suatu undang-undang, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2004, maka tahap-tahapnya meliputi:

ARTI PENTING PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA

ARTI PENTING PERSATUAN DAN KESATUAN INDONESIA

Berdasarkan istilah persatuan dan kesatuan sendiri berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Sedangkan Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh. Sehingga kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Dengan demikian persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian “Persatuan Indonesia “ adalah sebagai faktor kunci yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut : “ Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur “.

PENGERTIAN DAN MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA

  • PENGERTIAN DAN MAKNA BHINNEKA TUNGGAL IKA
Berdasarkan Wikipedia Bahasa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti “beraneka ragam” atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti “satu”. Kataika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “Beraneka Satu Itu”, yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA

HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA

Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
              Tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, dan asal-usulnya, setiap orang memiliki hak yang sama, misalnya hak hidup. Hal ini merupakan prinsip HAM. Tapi coba kalian perhatikan beberapa peristiwa di lingkungan sekitar kalian. Dalam suatu perlombaan, orang yang menjadi juara saja yang berhak memperoleh hadiah. Dalam suatu pemilihan umum WNI yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah saja yang berhak memilih. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa hak memperoleh hadiah dan hak memilih tidak diberikan kepada semua orang. Artinya, pemberian hak itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Ini merupakan contoh HAM.

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, maka dikenal ada beberapa produk hukum yang mengatur tentang hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan secara khusus.

Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorendum DPR-GR tentang “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000  tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan mengacu pada Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 maka keluarlah Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai  Jenis dan Hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Secara lengkap rumusan pasal 7 tersebut sebagai berikut:
(1) Jenis dan hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:

LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Negara Indonesia menganut kedaulatan Rakyat. Bagaimana kedaulatan rakyat dilaksanakan? Karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan berarti rakyat melaksanakannya dengan sekehendaknya sendiri, tetapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”
Siapa saja atau lembaga negara apa saja yang diberi kepercayaan atau mandat oleh rakyat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat? Menurut undang-undang, dalam  pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berupa pembuatan peraturan undang-undangan (legislatif) dan pelaksanaannya (esektutif) diberikan pada lembaga negara. Di Indonesia untuk membuat peraturan perundang-undangan dipercayakan kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR/DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),. Lembaga-lembaga negara itu dikenal sebagai lembaga legislatif (pembuat undang-undang).

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA

Apa yang dimkasud norma ?  Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam normaJenis-jenis norma antara lain:

UNSUR-UNSUR NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA


UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan ada suatu negara, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur antara lain wilayah, penduduk, dan pemerintah. Berikut penjelasan masing-masing unsur tersebut:

  1. Wilayah atau daerah
         Wilayah atau daerah merupakan unsur yang harus dipenuhi bagi suatu negara, karena dengan adanya wilayah akan menjadi jelas letak dan posisi negara itu berada di belahan dunia ini.  Wilayah atau daerah suatu negara tidak hanya mencakup tanah, tetapi termasuk juga perairan dan laut sekelilingnya serta angkasa di atasnya. Untuk itulah batas-batas wilayah atau daerah suatu negara harus ditentukan dengan jelas agar dapat diketahui letak dan posisinya serta agar tidak terjadi persengketaan wilayah dengan negara-negara lain yang bertetangga. Penentuan batas wilayah biasanya dilakukan dengan perjanjian dengan negara tetangga atau berdasar pada ketentuan perjanjian internasional (traktat), seperti misalnya batas teritorial laut suatu negara dahulu ditentukan sejauh 3 mil dari batas pantai sesuai jarak tembak suatu meriam.

UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Setiap negara pasti mempunyai tujuan-tujuan tertentu. Tujuan ini menunjuk ke mana negara ini mau dibawa dan bagaimanakah kehidupan rakyatnya diatur untuk mencapai tujuan ini. Untuk itulah pembahasan tujuan negara menjadi penting dilakukan terkait dengan fungsi negara yang amat penting pula untuk dipelajari, karena sebagaimana dikemukakan oleh F. Isjwara (1999: 162) bahwa tujuan tanpa fungsi adalah steril dan fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Tujuan menunjuk pada ide-ide, cita-cita, sedangkan fungsi menunjuk pada pelaksanaan dari cita-cita dalam kenyataan. 
Negara juga dapat dikatakan sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir dari negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

TERJADINYA SEBUAH NEGARA

TERJADINYA NEGARA

Mengenai terjadinya negara ini banyak para sarjana memberikan pendapat yang beragam. Terjadinya negara berhubungan dengan asal usul negara itu dibentuk, didirikan, dan dijalankan. Oleh karena beragamnya pendapat dari para sarjana tentang terjadinya negara atau asal usul negara, maka menimbulkan berbagai teori tentang terjadinya negara, antara lain: teori ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasaan, teori alamiah, dan sebagainya. Penjelasan singkat masing-masing tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Teori ketuhanan (teori theokrasi)
                   Menurut teori ketuhanan, terbentuknya negara atas kehendak Tuhan. Adanya negara karena dikehendaki oleh Tuhan. Suatu negara tidak ada jika Tuhan tidak menghendaki. Penguasa atau raja-raja yang memimpin dan memerintah negara adalah penjelmaan dewa-dewa. Kekuasaan seorang raja diperoleh dari Tuhan. Kekuasaan Tuhan dipindahkan kepada raja. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Pemimpin negara atau raja hanya bertanggung jawab kepada Tuhan tidak kepada siapa pun. Tokoh teori ketuhanan ini adalah Friedrich Julius Stahl dengan bukunya Die Philosophie des Recht. Thomas Aquinas menganggap Tuhan sebagai landasan dari semua kekuasaan. Meskipun Tuhan memberikan landasan atau dasar kepada penguasa, namun rakyat menentukan modus atau bentuknya yang tetap dan bahwa rakyat pulalah yang memberikan kepada seseorang atau segolongan orang mempergunakan kekuasaan itu (F. Isjwara, 1999: 152-153).

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

 Ada yang menyamakan antara pengertian rakyat dengan bangsa. Rakyat atau dalam bahasa Inggris disebut people dan bangsa disebut nation sebenarnya tidaklah sama persis artinya, meskipun di antara keduanya ada persamaan yang fundamental. Bangsa senantiasa adalah rakyat, namun suatu rakyat tidaklah selalu merupakan bangsa (nation). Untuk menjadi suatu bangsa, menurut Kohn (F. Isjwara, 1999: 128) maka rakyat harus memiliki essensi psychis yakni a living and active corporate will (kehendak untuk aktif tinggal atau hidup bersama-sama), dan menurut Hertz (F. Isjwara, 1999: 128), bangsa memiliki “kesadaran nasional” sedangkan rakyat tidak. Bila ditinjau dari faktor objektif, agama, ras, kebudayaan, bahasa, asal keturunan sering dianggap sebagai inti atau hakikat bangsa.

MATERI LENGKAP IPS: BENTUK MUKA BUMI

Bentuk muka bumi dari waktu ke waktu memang selalu berubah. Perubahan bentuk muka bumi ini disebabkan oleh adanya suatu tenaga yang disebut tenaga geologi.
Proses geologi berupa tenaga yang datang dari dalam kulit bumi atau disebut tenaga endogen dan tenaga yang datang dari luar disebut juga tenaga eksogen.

A.) Tenaga Endogen

Tenaga endogen terdiri dari berikut ini

1. Tenaga Tektonik

MATERI LENGKAP TENTANG ATMOSFER

ATMOSFER

  1. Sifat Fisik Atmosfer
Atmosfer berasal dari kata atmos yang berarti uap dan sphaira yang berarti lapisan. Jadi, atmosfer adalah lapisan udara yang mengelilingi Bumi. Ketebalan atmosfer yang mengelilingi Bumi diperkirakan lebih dari 1.000 km. Beberapa gas utama yang terdapat pada lapisan atmosfer adalah nitrogen/N2 (78,088%), oksigen/O2 (20,049%), argon/Ar (0,930%), dan karbon dioksida/CO2 (0,030%).


  1. Lapisan-Lapisan Atmosfer
  2. Lapisan Troposfer

MATERI TENTANG GEMPA BUMI

Pengertian Gempa Bumi 

Gempa Bumi adalah peristiwa bergetarnya bumi akibat pelepasan energi di dalam bumi secara tiba-tiba yang ditandai dengan patahnya lapisan batuan pada kerak bumi. (Sumber : BMKG)
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba-tiba yang menciptakan gelombang seismik. (Sumber : Wikipedia)
 
Materi lengkap tentang gempa bumi
 

Jenis-jenis Gempa Bumi