LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Negara
Indonesia menganut kedaulatan Rakyat. Bagaimana kedaulatan rakyat
dilaksanakan? Karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan berarti
rakyat melaksanakannya dengan sekehendaknya sendiri, tetapi harus sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan
bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, bahwa “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar”
Siapa saja atau
lembaga negara apa saja yang diberi kepercayaan atau mandat oleh rakyat
untuk melaksanakan kedaulatan rakyat? Menurut undang-undang, dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berupa pembuatan peraturan
undang-undangan (legislatif) dan pelaksanaannya (esektutif) diberikan
pada lembaga negara. Di Indonesia untuk membuat peraturan
perundang-undangan dipercayakan kepada MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), DPR/DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah),. Lembaga-lembaga negara itu
dikenal sebagai lembaga legislatif (pembuat undang-undang).
Sedangkan
untuk melaksanakan undang-undang dipercayakan kepada presiden. Presiden
dikenal sebagai lembaga eksekutif (pemerintah). Untuk pemerintah daerah
provinsi dilaksanakan oleh gubernur, pemerintah kabupaten/kota oleh
bupati/walikota, dan pemerintahan desa oleh lurah desa.
Tetapi
dalam menentukan siapa-siapa yang menjadi anggota DPR/DPRD, DPD,
presiden dan wakil presiden, rakyatlah yang menentukan dalam suatu
pemilihan umum secara langsung. Misalnya pada Pemilu 2004 untuk pertama
kalinya presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan dipilih secara
langsung. Begitu pula dengan pemilihan anggota DPD. Sebelum tahun 2004
presiden dan wakil presiden Indonesia dipilih oleh MPR. Selain itu saat
ini pemilihan kepala daerah (pilkada) pun dilakukan secara langsung.
Pilkada adalah untuk memilih secara langsung gubernur dan
bupati/walikota. Sebelumnya gubernur dan bupati/walikota dipilih oleh
DPRD.
Berikut ini uraian singkat tentang Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Peran atau tugas dan wewenang MPR menurut Pasal 3 UUD 1945 adalah:
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
- Hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Dalam
rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, MPR hasil pemilu tahun 1999
telah melakukan amandemen UUD 1945. MPR juga telah melantik presiden dan
wakil presiden hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR. Di
samping itu, MPR juga berwenang melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Kewenangan
MPR yang dapat memperhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD adalah didasarkan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi, setelah presiden dan/atau wakil presiden
diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang paripurna.
Apabila terjadi kekosongan jabatan presiden dan/atau wakil presiden
dalam masa jabatannya, bagaimana cara pengisiannya? MPR dalam hal ini
diberi kewenangan untuk memilih satu dari dua pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yang
mengisi kekosongan tersebut adalah menghabiskan masa jabatan presiden
dan wakil presiden yang digantikannya.
Di
samping kewenangan-kewenangan tersebut, MPR diberikan kewenangan untuk
menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode Etik MPR. Untuk melaksanakan
tugas dan kewenangan MPR tersebut, anggota MPR di lengkapi dengan hak
dan kewajiban sebagai berikut:
Hak anggota MPR meliputi:
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administratif.
Adapun Kewajiban anggota MPR, meliputi:
- Mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan daerah.
Sebagai pelaksana peran wakil rakyat (DPR) dan daerah (DPD) ini berarti
MPR terdiri dari DPR dan DPD. Oleh karena itu MPR dikenal sebagai
forum bersama antara kedua lembaga tersebut.
- Presiden
Presiden
berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Artinya kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD. Pembatasan kekuasaan
presiden itu misalnya menyangkut masa jabatannya dan cakupan
kekuasaannya.
Presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa
jabatan. Apa saja kekuasaan (hak) presiden itu? Menurut UUD 1945
kekuasaan (hak) presiden meliputi:
- hak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;
- menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang;
- memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara;
- presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain;
- presiden menyatakan keadaan bahaya;
- mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan MA (Mahkamah Agung);
- memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR;
- memberi tanda gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan;
- membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
- mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara;
- mengajukan rancangan undang-undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- DPR
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
berdasarkan hasil pemilihan umum. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
berkedudukan sebagai lembaga negara. Apa fungsi DPR itu? Fungsi DPR
menurut UUD 1945 mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi
pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi membentuk undang-undang yang
dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi
anggaran adalah fungsi menyusun dan menetapkan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan DPD. Fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk
dapat melaksanakan fungsi-fungsinya, maka DPR diberikan hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak interpelasi
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan pemerintah. Sedangkan yang dimaksud hak angket adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian yang dimaksud
hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah. Di samping pendapat itu
diarahkan kepada kebijakan pemerintah juga bisa diarahkan pada:
- kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai rekomendasi penyelesaiannya;
- sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi;
- terhadap dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
- DPD
DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan
umum. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dan berkedudukan sebagai
lembaga negara. Apa fungsi DPD? DPD memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Bidang legislasi tertentu pada dasarnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Kepentingan daerah itu seperti mengenai pengajuan usul dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sedangkan yang dimaksud fungsi pemberian pertimbangan atas rancangan undang-undang adalah yang menyangkut APBN dan yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pertama tersebut di atas. Pelaksanaan pengawasan, misalnya DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai bahan untuk pengawasan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. Pengawasan DPD juga bisa dalam bentuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat beraitan dengan pelaksanaan undang-undang pengelolaan sumber daya alam.
- MA dan MK
MA
(Mahkamah Agung) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha negara, bersama MK (Mahkamah Konstitusi) memiliki
peran untuk melakukan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan (peran penghakiman terhadap peraturan).
Adapun Mahkamah Agung berwenang:
- mengadili pada tingkat kasasi,
- menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang:
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,
- memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
- DPRD
DPRD
ada di setiap provinsi dan kabupaten/kota. DPRD provinsi merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah
provinsi. Sedangkan DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. Apa
fungsi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota? Baik DPRD provinsi maupun
DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi yang sama yaitu fungsi: legislasi,
anggaran, dan pengawasan. Perbedaannya terletak pada tingkat
pemerintahan. Perbedaan itu, misalnya tampak pada tugas dan wewenang
dalam rangka melaksanakan ketiga fungsi di atas, seperti tampak pada
tabel di bawah ini.
- Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
- Menetapkan APBD bersama dengan Gubernur.
- Melaksanakan pengawasan ter-hadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melak-sanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama inter-nasional di daerah.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil gubernur kepada Presiden me-lalui menteri dalam negeri.
- Memberikan pendapat dan per-timbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
- Meminta laporan keterangan per-tanggungjawaban Gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
No comments:
Post a Comment