Tuesday, June 12, 2018

MATERI LENGKAP: Materi APBN dan APBD

Materi Ekononomi APBN dan APBD

Arti, Fungsi dan Tujuan APBN

APBN adalah : suatu daftar yang disusun secara sistemats mengenai penerimaan dan pengeluaran Negara dalamjangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Tahun anggaran dimulai dari 1 April tahun itu sampai dengan 31 maret tahun berikutnya. Sedangkan pada masa orde baru tahun anggaran dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 desember tahun yang sama. APBN diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.“

Fungsi APBN. Fungsi otorisasi, Pendapatan dan belanja dalam tahun tertentu dapat dilaksanakan dengan tepat. Fungsi perencanaan, Anggaran Negara menjadi pedoman bagi menajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan, Anggaran Negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah Negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi, Anggaran Negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta, meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomiaan. Fungsi distribusi, Kebijkan anggaran Negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi, Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produktifitas dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran bagi masyarakat.

Cara Penyusunan APBN

Cara penyusunan APBN dimulai dari Pemerintah mengajukan RAPBN ke DPR. DPR membahas dalam sidang komisi APBN dengan perbaikan yang diperlukan. Bila disetujui oleh DPR maka RAPBN berubah menjadi APBN melalui UU dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah menggunakan APBN tahun yang lalu.  Prinsip dan asas penyusunan APBN. APBN disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Prinsip anggaran berimbang yaitu sisi penerimaan sama dengan sisi pengeluaran. Deficit anggaran di tutup bukan dengan mencetak uang baru melainkan dengan pinjaman luar negeri
  2. Prinsip dinamis, Anggaran dinamis absolute yaitu peningkatan jumlah tabungan pemerintah dari tahun ke tahun sehingga kemampuan menggali sumber dalam negeri bagi pembiayaan pembangunan dapat tercapai. Anggaran dinamis relative yaitu semakin kecil nya persentase ketergantungan pembiayaan terhadap pinjaman luar negeri.
  3. Prinsip fungsional yaitu pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pengeluaran pembangunan,bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Asas yang digunakan dalam penyusunan APBN meliputi: Asas kemandirian artinya pembiayaan Negara didasarkan atas kemampuan Negara sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap. Asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas. Asas penajaman prioritas pembangunan yaitu mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.

Sumber-sumber Penerimaan Negara

Sumber-sumber penerimaan Negara Terdiri dari Penerimaan dalam negeri dan penerimaan dari lar negeri. Penerimaan dalam negeri, bisa dari perpajakan. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan pajak dalam negeri yang berasal dari pajak penghasilan,PPN dan PPnBM,PBB,PPh,BPHTB,cukai dan lainnya serta pajak perdagangan internasional seperti bea masuk dan pungutan ekspor lainnya.
Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang di terima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam(migas dan nonmigas). Bagian laba BUMN yang tidak di bagi serta penerimaan Negara bukan pajak lainnya.
Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri termasuk lembaga Internasional.

Sumber Pengeluaran Negara

Sumber-sumber pengeluaran Negara meliputi semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan yang meliputi : Belanja pemerintah pusat,sesuai dengan UU no.17 Tahun 2003 pasal 11(5) tentang keuangan Negara diklasifikasikan menurut jenis, menurut organisasi dan menurut fungsi.

Menurut jenis, Belanja pegawai merupakan semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang kepada pegawai pusat,pensiunan,TNI/Polri serta pejabat Negara yang berada di dalam maupun luar negeri. Belanja barang adalah semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa. Belanja modal adalah semua pengeluaran Negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah,peralatan dan mesin,gedung dan bangunan serta bangunan fisik lainnya. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran Negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang(principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri.
 
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan pada perusahaan/lembaga yang memproduksi,menjual,mengekspor atau mengimpor barang/jasa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat. Belanja hibah adalah semua pengeluaran Negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada Negara lain atau lembaga internasional. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran Negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga guna melindungi dari berbagai risiko sosial. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan kedalam jenis-jenis belanja di atas.

Belanja negara menurut organisasi adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga sesuai dengan program-program yang akan dijalankan. Menurut fungsi merupakan kompilasi dari anggaran program-program yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga yang menunjukkan pelaksanaan fungsi pemerintahan untuk dapat mengetahui seberapa besar peranan pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

Belanja Daerah

Semua pengeluaran negarua untuk membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. Dana Perimbangan adalah : transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka program desentralisasi. Terdapat 3 jenis transfer :
Dana bagi hasil (DBH). Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan angka persentase tertentu didasarkan atas daerah penghasil untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang bersumber dari pajak dan pemanfaatan sumber daya alam
Dana alokasi umum (DAU). Semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

Dana alokasi Khusus (DUK)
. Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Sumber Penerimaan Daerah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan dan bersumber dari.
  1. Pendapatan asli daerah(PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dan di pungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah.
  3. Lain-lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat.
Pembiayaan daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan di terima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya. Beberapa tujuan alokasi dana dari pusat ke daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut: Pembelanjaan seluruhnya atau sebagian atas kepentingan yang bersifat nasional atau lebih dari satu daerah. Mendorong upaya pemrintah daerah untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan yang sejalan dengan kebijakan nasional.Meransang pertumbuhan ekonomi daerah. Mengendalikan pengeluaran ekonomi daerah.

No comments:

Post a Comment