HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA DAN BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA
Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik,
dan asal-usulnya, setiap orang memiliki hak yang sama, misalnya hak
hidup. Hal ini merupakan prinsip HAM. Tapi coba kalian perhatikan
beberapa peristiwa di lingkungan sekitar kalian. Dalam suatu perlombaan,
orang yang menjadi juara saja yang berhak memperoleh hadiah. Dalam
suatu pemilihan umum WNI yang sudah berumur 17 tahun atau telah menikah
saja yang berhak memilih. Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa hak
memperoleh hadiah dan hak memilih tidak diberikan kepada semua orang.
Artinya, pemberian hak itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Ini
merupakan contoh HAM.
=========================================================
============================================================
Nah, apa hakekat / pengertian hak asasi manusia (HAM) itu?Apabila
dianalisis maka kamu akan mendapatkan beraneka ragam pengertian dan
hakikat HAM. Pengertian HAM antara lain dapat ditemukan dari
penglihatan dari dimensi (segi), visi, perkembangan Deklarasi Hak Asasi
Universal/PBB (Universal Declaration of Human Right/UDHR), dan menurut UU RI Nomor 39 Tahun 1999.
Kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) |
Pengertian hak asasi manusia dilihat dari dimensi visi menurut
Safroedin Bahar (1994), mencakup visi filsafati, visi
yuridis-konstitusional dan visi politik. Visi filsafati sebagian besar
berasal dari teknologi agama-agama, yang menempatkan jati diri manusia
pada tempat yang tinggi sebagai makhluk Tuhan. Visi
yuridis-konstitusional, mengaitkan pemahaman hak asasi manusia itu
dengan tugas, hak, wewenang, dan tanggung jawab negara sebagai suatu nationstate.
Sedangkan visi politik memahami hak asasi manusia dalam kenyataan hidup
sehari-hari, yang umumnya berwujud pelanggaran hak asasi manusia, baik
oleh sesama warga masyarakat yang lebih kuat maupun oleh oknum-oknum
pejabat pemerintah.
John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan bahwa semua orang
itu diciptakan sama dan memiliki hak-hak alamiah yang tak dapat
dilepaskan. Hak-hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak
kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran Locke ini dikenal sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
- Mulya Lubis (1987) memberi pengertian HAM dari segi perkembangan hak asasi manusia. Pengertian hak asasi manusia mencakup generasi I, generasi II, generasi III, dan pendekatan struktural. Generasi I konsep HAM, sarat dengan hak-hak yuridis, seperti hak untuk tidak disiksa dan ditahan, hak akan persamaan di hadapan hukum(equality before the law), hak akan peradilan yang jujur(fair trial), praduga tak bersalah, dan sebagainya. Generasi I ini merupakan reaksi terhadap kehidupan kenegaraan yang totaliter dan fasistis yang mewarnai tahun-tahun sebelum Perang Dunia II.
Generasi II konsep HAM,
merupakan perluasan secara horizontal generasi I, sehingga konsep HAM
mencakup juga bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Generasi II
merupakan reaksi bagi negara dunia ketiga yang telah memperoleh
kemerdekaan dalam rangka mengisi kemerdekaannya setelah Perang Dunia II.
Generasi III konsep HAM, merupakan ramuan dari hak hukum, sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi apa yang disebut hak akan pembangunan (the right to development).
Hak asasi manusia dinilai sebagai totalitas yang tidak boleh
dipisah-pisahkan. Dengan demikian, hak asasi manusia sekaligus menjadi
satu masalah antardisiplin yang harus didekati secara interdisipliner.
Pendekatan struktural (melihat akibat kebijakan pemerintah yang
diterapkan) dalam hak asasi manusia seharusnya merupakan generasi IV
dari konsep HAM.
Karena dalam realitas masalah-masalah pelanggaran hak asasi manusia
cenderung merupakan akibat kebijakan yang tidak berpihak pada hak asasi
manusia. Misalnya: berkembangnya sistem sosial yang memihak ke atas dan memelaratkan mereka yang di bawah, suatu pola hubungan yang menekan (repressive).
Sebab jika konsep ini tidak dikembangkan, maka yang kita lakukan hanya
memperbaiki gejala, bukan penyakit. Sehingga perjuangan hak asasi
manusia akan berhenti sebagai pelampiasan emosi (emotional outlet).
Badan
dunia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) juga memperkenalkan pengertian
hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Dalam UDHR, pengertian HAM itu
dapat ditemukan dalam Mukadimah yang pada prinsipnya dinyatakan bahwa
hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang utuh dalam
diri setiap orang. HAM menyangkut hak-hak yang sama dan tak teralihkan
dari semua anggota keluarga manusia, ialah dasar dari kebebasan,
keadilan, dan perdamaian dunia.
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, mengartikan hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan
martabat manusia. UU RI Nomor 39 Tahun 1999 juga mendefinisikan
kewajiban dasar manusia berupa seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi
manusia.
Berdasarkan urain di atas dapat disimpulkan bahwa haekat HAM adalah hak
dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan Yang Maha
Esa.
Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia (HAM)
Apa
saja jenis atau bentuk-bentuk hak asasi manusia? Ada berbagai
pandangan tentang bentuk-bentuk HAM. Misalnya: Thomas Hobbes
berpendapat bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup. Sedangkan
menurut John Locke dan aliran liberalisme klasik, hak asasi meliputi hak
hidup (the right to life), hak kemerdekaan (the right to liberty) dan hak milik(the right to property). Pendapat John Locke ini sangat dipengaruhi oleh gagasan hukum alam (natural law) ketika dalam keadaan alamiah (state of nature),
yaitu suatu keadaan di mana belum terdapat kekuasaan dan otorita
apa-apa, semua orang sama sekali bebas dan sama derajatnya. Dalam
perkembangan selanjutnya, di antaranya orang-orang itu sering terjadi
percekcokan karena perbedaan pemilikan harta benda dan karena ada orang
yang hidup di atas penderitaan orang lain. Kondisi seperti itu telah
menggeser keadaan alamiah ke keadaan perang (state war),
menimbulkan pemikiran untuk melindungi ketiga hak-hak fundamental di
atas (hak hidup, merdeka, dan memiliki). Untuk itu kemudian mereka
berkumpul dan mengadakan perjanjian untuk bermasyarakat untuk
menyerahkan sebagian hak-hak mereka kepada seorang pemimpin yang
bertugas untuk melindungi ketiga hak tersebut sebagai hak individu dan
masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya dan diserahkan
kepada pemimpin negara dan diterima manusia sejak lahir dan bukan
merupakan pemberian hukum manusia atau masyarakat.
Dalam DUHAM yang memuat 30 pasal, 31 ayat apabila ditelaah lebih lanjut
secara garis besar bentuk-bentuk hak asasi manusia dapat dikelompokkan
ke dalam tiga bagian, yaitu:
- hak-hak politik dan yuridis,
- hak-hak atas martabat dan integritas manusia,
- hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya.
Apa perbedaan antara hak politik dengan hak sipil? Perbedaan antara
keduanya, dapat dikemukakan bahwa hak politik merupakan hak yang
didapat oleh seseorang dalam hubungan sebagai seorang anggota di dalam
lembaga politik, seperti: hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri
untuk menduduki jabatan-jabatan politik, hak memegang jabatan-jabatan
umum dalam negara atau hak yang menjadikan seseorang ikut serta di dalam
mengatur kepentingan negara atau pemerintahan. Dengan kata lain
lapangan hak-hak politik sangat luas sekali, mencakup asas-asas
masyarakat, dasar-dasar negara, tata hukum, partisipasi rakyat di
dalamnya, pembagian kekuasaan, dan batas-batas kewenangan penguasa
terhadap warga negaranya. Sedangkan yang dimaksud hak-hak sipil dalam
pengertian yang luas mencakup hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan,
merupakan hak yang dinikmati oleh manusia dalam hubungannya dengan
warga negara yang lainnya dan tidak ada hubungannya dengan
penyelenggaraan kekuasaan negara, salah satu jabatan dan kegiatannya.
Dalam kovenan/perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan
politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan
kovenan internasional tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya
(International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights),
bentuk-bentuk hak asasi manusia dapat dikemukakan sebagai berikut. Yang termasuk hak-hak sipil dan politik antara lain:
- hak atas hidup,
- hak atas kebebasan dan keamanan dirinya,
- hak atas keamanan di muka badan-badan peradilan,
- hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan (conscience), beragama,
- hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan,
- hak atas kebebasan berkumpul secara damai, dan
- hak untuk berserikat.
Sedangkan bentuk-bentuk hak asasi ekonomi, sosial dan budaya antara lain:
- hak atas pekerjaan,
- hak untuk membentuk serikat kerja,
- hak atas pensiun,
- hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan yang layak, dan
- hak atas pendidikan.
Pembagian hak asasi manusia yang agak mirip dengan kedua kovenan
(perjanjian) internasional tersebut di atas, adalah yang mengikuti
pembedaan sebagai berikut:
- Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.
- Hak-hak asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “rights of legal equality”.
- Hak-hak asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik, dan sebagainya.
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”, misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan sebagainya.
- Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”, misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya.
Pendapat lain tentang bentuk-bentuk hak asasi manusia dikemukakan Franz
Magnis Suseno (1987) yang mengelompokkan menjadi empat kelompok yaitu
hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak
asasi positif, dan hak asasi sosial. Uraian masing-masing hak sebagai berikut:
Kebebasan Beragama merupakan Hak Asasi Manusia |
- Hak asasi negatif atau liberal
Kelompok hak asasi pertama ini diperjuangkan oleh kaum liberalisme dan
pada hakikatnya mau melindungi kehidupan pribadi manusia terhadap campur
tangan negara dan kekuatan-kekuatan sosial lain. Hak asasi ini
didasarkan pada kebebasan dan hak individu untuk mengurus diri sendiri
dan oleh karena itu juga disebut hak-hak kebebasan (liberal). Sedangkan
dikatakan negatif karena prinsip yang dianut bahwa kehidupan saya
(pribadi) tidak boleh dicampuri pihak luar. Kehidupan pribadi
merupakan otonomi setiap orang yang harus dihormati. Otonomi ini
merupakan kedaulatan asasinya sendiri yang merupakan dasar segala
usaha lain, maka hak asasi negatif ini tetap merupakan inti hak asasi
manusia. Bentuk-bentuk hak asasi manusia negatif, antara lain:
- hak atas hidup,
- hak kebutuhan jasmani,
- kebebasan bergerak,
- kebebasan untuk memilih jodoh,
- perlindungan terhadap hak milik,
- hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri,
- hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal,
- kebebasan beragama,
- kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain,
- kebebasan berpikir,
- kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,
- hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
======================================================
- Hak asasi aktif atau demokratis
Dasar hak ini adalah keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut
agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah di bawah
kekuasaan rakyat. Hak ini disebut aktif karena merupakan hak atau suatu
aktivitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan
masyarakat/negaranya. Yang termasuk hak asasi aktif, antara lain:
- hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang,
- hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
- hak untuk menyatakan pendapat,
- hak atas kebebasan pers, dan
- hak untuk membentuk perkumpulan politik.
Menyatakan Pendapat merupakan Hak Asasi Manusia |
- Hak asasi positif
Kalau hak-hak negatif menghalau campur tangan negara dalam urusan
pribadi manusia, maka sebaliknya hak-hak positif justru menuntut
prestasi-prestasi tertentu dari negara. Paham hak asasi positif
berdasarkan anggapan bahwa negara bukan tujuan pada dirinya sendiri,
melainkan merupakan lembaga yang diciptakan dan dipelihara oleh
masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (pelayanan
publik). Oleh karena itu, tidak boleh ada anggota masyarakat yang tidak
mendapat pelayanan itu hanya karena ia terlalu miskin untuk membayar
biayanya. Yang termasuk hak asasi positif, antara lain:
- hak atas perlindungan hukum (misalnya: hak atas perlakuan yang sama di depan hukum, hak atas keadilan)
- hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.
- Hak asasi sosial
Hak asasi sosial ini merupakan paham tentang kewajiban negara untuk
menjamin hasil kerja kaum buruh yang wajar dan merupakan hasil kesadaran
kaum buruh melawan kaum borjuis. Hak asasi sosial mencerminkan
kesadaran bahwa setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil
dari harta benda material dan kultural bangsanya dan atas bagian yang
wajar dari hasil nilai ekonomis. Hak ini harus dijamin dengan tindakan
negara. Yang termasuk hak asasi sosial, antara lain:
- hak atas jaminan sosial,
- hak atas pekerjaan,
- hak membentuk serikat kerja,
- hak atas pendidikan, dan
- hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.
No comments:
Post a Comment