Tuesday, June 12, 2018

MATERI IPS K13 KELAS VII: PENDUDUK INDOENSIA

Pengertian Penduduk dan Warga Negara

Ada rasa gembira yang begitu menerpa hati ini karena di kesempatan kali ini kita kembali lagi bisa bersua untuk membahas berbagai materi yang tentu saja akan semakin membuat sobat bersemangat. Materi kali ini adalah materi Kewarga Negaraan yang kami beri Judul Pengertian Penduduk Dan Warga Negara. Tentu sebagian kita ada yang bertanya-tanya apa sih yang di maksud dengan penduduk itu, dan sebagian pula ada yang bertanya mengenai Apa si yang di maksud atau jelaskan tentang Pengertian Warga. Baiklah sobat jangan risau karena di kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk membahasnya secara gamblang di sini. mari sekarang kita langsung simak materinya di bawah ini.
Selanjutnya mari kita belajar mengenai penduduk dan warga negara. Pengetahuan ini biasa didapat dari mata pelajarn kewarganegaraan yang menjadi mata palejaran wajib bagi seluruh siswa dari
sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Pengertian Penduduk

Pengertian Penduduk

Penduduk adalah mereka, sekelompok orang yang tinggal atau menetap dalam sebuah wilayah atau daerah negara .
Ada juga yang dikenal dengan bukan penduduk, yaitu mereka yang tinggal dalam sebuah negara tapi tidak ingin tinggal di negara tersebut.
Dalam pengertians ederhana, penduduk adalah kelompok orang yang menempati suatu wilayah tertentu. Ada beberapa hal yang berkaitan mengapa sekelompok orang tersebut tinggal disebuah negara, bisa jadi karena ada faktor kemanan, faktor pekerjaan dan masih banyak lainya.
Kesimpulan dari pengertian penduduk adalah mereka sekelompok orang yang tinggal dinegara atau wilayah tertentu. Di negara kita, pasal yang khusus mengatur mengenai masalah kependudukan diatur dalam pasal 26 UUD 1945.

Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah mereka sekelompok orang yang berdasarkan hukun adalah anggota atau penduduk sebuah negara.
Dan ada juga yang disebut dengan bukan warga negara yaitu dimana ada orang asing yang tinggal dinegara orang lain.
Berikut ini adalah beberapa asas kewarganegaraan yang perlu diketahui.
1. Asas ius soli dan ius sanguinis
Ius soli adalah penentu status kewarganegaraan seseorang berdasar pada tempat dimana mereka dilahirkan. Sedangkan ius sanguinis status kewarganegaraan yang di dasarkan pada negara mana ia berasal.
2. Bipatride dan apatride
Bipatride adalah dua kewarganegaraan yang timbul akibat adanya peraturan dari 2 negara yang berkaitan sehingga membuat satu orang memiliki 2 kewarganegaraan. Sedangkan apertride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dimana hal ini akibat dari adanya peraturan bahwa seseorang tersebut tidak diakui menjadi warga negara manapun.
Demikian adalah beberapa pengertian dan penjelasan yang berkaitan dengan penduduk dan warna negara, di Indonesia sendiri terdapat banyak peraturan dari UUD 1945 hingga peraturan perundan-undagan dan UU yang menjelaskan mengenai kewarganegaraan. Hal ini berkaitan dengan urusan orang tersebut dan mandirinya sebuah negara.
Apabila ada orang asing ingin menjadi warga negara Indonesia dan tinggal menetap di Indonesia, mereka harus memenuhi syarat dari pihak migrasi yang mengurusi hal tersebut.
Tentunya tidak mudah untuk menjadi warga negara dari sebuah negara, karena intinya setiap negara memiliki kewenangan dan aturan tersendiri bagaimana negara tersebut bisa mengangkat seseorang menjadi warga negaranya.

No comments:

Post a Comment