UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA
Suatu
organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah
memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur
apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut
Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai
unsur-unsur : a) penduduk yang tetap, b) wilayah tertentu, c)
pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur
pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b)
harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai
unsur deklaratif .
Dalam
kaitannya dengan upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang
penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara
adalah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah,
alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya
pembelaan negara.
Wilayah
negara negara Republik Indonesia terbentang sangat luas dan
terdiriatas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia
yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan
konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara
kita.
Masih
ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau
masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara
negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk
lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian
dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping)
kemudian diskusikan dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat
dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu
Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua
besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi seperti
ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif bagi
pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk
menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah
negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara
dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara.
Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka
UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam
mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan
sekaligus kewajiban.
Berdasarkan
kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap
warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara
sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai
siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan
tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan
gangguan yang dihadapi.
Dalam
kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara
tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur
penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam
penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai
kewajiban untuk membela negara. Warga negara (dalam posisinya
masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman
yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan
unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik
sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti
mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya
pembelaan terhadap negara. Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI
merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang
selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.
Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi
berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur
terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya
pengakuan dari negara lain diantaranya diwujudkan dalam bentuk
kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang
pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di
bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara
Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara
dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri.
Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan
perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian
ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI
dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan
Kontingen Garuda (KONGA – I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
Selain
meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki
sifat-sifat khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang
memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai
sifat-sifat khusus, yakni.
- Memaksa
Negara
memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati
sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan
dapat dicegah.
- Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
- Mencakup Semua
Menyeluruh
bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang
dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
No comments:
Post a Comment