Tuesday, June 12, 2018

UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA DAN SIFAT NEGARA

Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur : a)  penduduk yang tetap,  b) wilayah tertentu,  c) pemerintah, dan d) kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.  Sedangkan  Oppenheim-Lauterpacht berpandangan bahwa unsur-unsur pembentuk (unsur konstitutif ) negara adalah a) harus ada rakyat, b) harus daerah, dan c) pemerintah yang berdaulat. Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengakuan oleh negara lain sebagai unsur deklaratif .

Dalam kaitannya dengan  upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara adalah wilayah negara.  Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah negara negara Republik      Indonesia terbentang sangat luas dan terdiriatas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan langsung dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konflik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Masih ingatkah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI? Atau masih segar dalam ingatan kita terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur. Untuk lebih memahami peristiwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, kalian dipersilakan untuk menganalisis berita media cetak (surat kabar/kliping) kemudian diskusikan  dan buat beberapa kesimpulan peristiwa tersebut.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia.  Kondisi dan posisi seperti ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negartif  bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diperlukan alat atau lembaga pertahanan dan keamanan negara dengan didukung oleh peran aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena betapa pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka  UUD 1945 menegaskan bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan,  mengamankan  dan  membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban. 
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita seperti di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa SMP berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya masing-masing dari berbagai ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara,  keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting.  Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, di samping mempunyai kewajiban untuk membela negara.  Warga negara (dalam posisinya masing-masing) memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.
Sedangkan unsur pemerintah yang berdaulat memiliki posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.  Pemerintah yang dilengkapi TNI dan POLRI merupakan komponen utama dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar dan dalam negeri.  Unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang  bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Unsur terakhir adalah pengakuan dari negara lain. Realisasi dari adanya pengakuan dari negara lain  diantaranya  diwujudkan dalam bentuk kerjasama dalam berbagai aspek / bidang kehidupan termasuk bidang pertahanan dan keamanan Negara. Kerjasama Internasional khususnya di bidang pertahanan merupakan salah satu upaya mempertahankan negara Republik Indonesia yang tidak lain merupakan upaya untuk membela negara dari berbagai ancaman yang datang dari luar dan dalam negeri. Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara di dunia yang dilanda konflik. Keterlibatan TNI dalam pasukan PBB telah dimulai sejak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA – I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan. 
Selain meiliki unsur yang diuraikan di atas, negara-negara memiliki sifat-sifat khusus.Negara merupakan satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi. Negara mempunyai sifat-sifat khusus, yakni. 
  1. Memaksa
Negara memiliki kekuasaan memaksa agar peraturan perundangundangan ditaati sehingga ketertiban dalam masyarakat terjamin dan anarki atau kekacauan dapat dicegah.
  1. Monopoli
Negara memiliki monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
  1. Mencakup Semua
Menyeluruh bermakna mencakup semua. Maksudnya, peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.

No comments:

Post a Comment