MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, maka dikenal ada beberapa produk hukum yang mengatur tentang hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan secara khusus.
Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorendum DPR-GR tentang “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada
era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa
Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan
Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan
mengacu pada Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 maka keluarlah
Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut
dicantumkan mengenai Jenis dan Hirarki/tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan. Secara lengkap rumusan pasal 7 tersebut sebagai
berikut:
(1) Jenis dan hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah (Perda )
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- Perda Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
- Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
(4)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki/tata Urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Makna tata urutan Peraturan perundang-Undangansebagaimana
diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap
pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak
dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi di atasnya. Hal ini sesuai dengan pendapat pakar Hukum Hans
Kelsen dengan “ Stufen Theoryatau Teori Tangga“ yang termuat dalam buku General Theory of Law and State, New York, 1961
Adapun konsep yang dikemukakan pada Stufen Theoryselengkapnya adalah sebagai berikut: bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system of norms yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan di puncak piramid terdapat kaidah yang disebut Kaidah Dasar (Grundnorm).
Di bawah Kaidah Dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-Undang
Dasar; di bawah Undang-Undang Dasar terdapat kaidah yang disebut
Peraturan; di bawah Peraturan terdapat kaidah yang disebut Ketetapan,
maka dasar berlakunya dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah
yang ada di atasnya”.
Berikut ini Hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut L.J. van
Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan
bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi
negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara
Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan
yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu ujud untuk memenuhi
keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping
itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan
mempertahankan kemerdekaan.
Dengan
adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk
mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru
yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar
1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan
normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara
maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai
kemerdekaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
- Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
- Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.
Dalam
tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam
Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan
yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini
dikarenakan:
- UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
- UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
- UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
- UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sejak
era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan, yaitu sebanyak 4
(empat ) kali yang dilakukan melalui sidang-sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Perubahan atau amandemen pertama dilakukan
tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000,
perubahan ketiga tanggal 9 November dan puncaknya perubahan keempat yang
dilakukan melalui sidang paripurna MPR tanggal 10 Agustus 2002.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan
reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan.
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Dikaji
dari struktur kelembagaan banyak mengalami perubahan, baik dilihat dari
fungsi maupun kedudukan lembaga kenegaraan, bahkan ada yang
dihilangkan, tetapi juga ada yang baru. Lembaga yang dihilangkan
tersebut adalah Dewan Pertimbangan Agung, sedangkan lembaga yang baru
adalah Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu perubahan
yang nampak adalah adanya perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil
presiden yang dipilih secara langsung.
- Undang-undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD
1945.Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden.
Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang
antara lain adalah;
- UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
- UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
- UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
- UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asai manusia,
- UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa
terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU
dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak dalam arti persoalan yang
muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU
tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan
berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada
akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai
lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan
Presiden tersebut, konsekuensinya kalau PERPU tersebut ditolak, maka
harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan Pemerintah
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan
Pemerintah. Jadi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan bentuk
pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
- PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
- PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
- PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya,
- PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU.
- Peraturan Presiden
Sesuai
dengan kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat
oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai
atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Peraturan
Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas
maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Materi
muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Daerah
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten dan/atau Kota. Masuknya Peraturan Daerah dalam hirarki/tata
Urutan peraturan perundang-undangan sejalan dengan diberlakukannya
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan
Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Selain itu Peraturan Daerah dibuat dalam rangka
melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah
tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku
di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah
kabupaten/kota lain.
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian makna Makna Tata Urutan (hierarki) Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan
pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
serta materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh
menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang
bersangkutan.
Sebelum Perubahan
|
Hasil Perubahan
|
1. Jumlah bab 16
|
1. Jumlah bab 21
|
2. Jumlah pasal 37
|
2. Jumlah pasal 73
|
3. Terdiri dari 49 ayat
|
3. Terdiri dari 170 ayat.
|
4. 4 pasal aturan peralihan
|
4. 3 pasal aturan peralihan
|
5. 2 ayat Aturan Tambahan
|
5. 2 Pasal Aturan Tambahan.
|
6. Dilengkapi dengan penjelasan.
|
6. Tanpa penjelasan
|
No comments:
Post a Comment