Tuesday, June 12, 2018

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945, maka dikenal ada beberapa produk hukum yang mengatur tentang hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan secara khusus.

Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorendum DPR-GR tentang “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000  tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”.
Dengan mengacu pada Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 maka keluarlah Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai  Jenis dan Hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Secara lengkap rumusan pasal 7 tersebut sebagai berikut:
(1) Jenis dan hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:

  1. Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun  1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah (Perda )
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
  1. Perda Provinsi  dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
  2. Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
  3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki/tata Urutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Makna tata urutan Peraturan perundang-Undangansebagaimana diatur dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 adalah bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dan tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya. Hal ini sesuai dengan pendapat pakar Hukum Hans Kelsen dengan “ Stufen Theoryatau Teori Tangga“ yang termuat dalam buku General  Theory of Law and State, New York, 1961
Adapun konsep yang dikemukakan pada Stufen Theoryselengkapnya adalah sebagai berikut: bahwa tertib hukum atau legal order itu merupakan a system of norms yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada tiap-tiap tangga terdapat kaidah-kaidah (norms), dan di puncak piramid terdapat kaidah yang disebut Kaidah Dasar (Grundnorm). Di bawah Kaidah Dasar ini terdapat kaidah yang disebut Undang-Undang Dasar; di bawah Undang-Undang Dasar terdapat kaidah yang disebut Peraturan; di bawah Peraturan terdapat kaidah yang disebut Ketetapan, maka dasar berlakunya dan legalitas suatu kaidah terletak pada kaidah yang ada di atasnya”.
Berikut ini Hirarki/tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
  1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu ujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.
Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
  1. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
  2. Hak-hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
  4. Ada kalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
  5. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.
Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
  • UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
  • UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
  • UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
  • UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara
Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan, yaitu sebanyak 4 (empat ) kali yang dilakukan melalui sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan atau amandemen pertama dilakukan tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan puncaknya perubahan keempat yang dilakukan melalui sidang paripurna MPR tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan.
Dilihat dari jumlah bab, pasal, dan ayat, hasil perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut.


Dikaji dari struktur kelembagaan banyak mengalami perubahan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukan lembaga kenegaraan, bahkan ada yang dihilangkan, tetapi juga ada yang baru. Lembaga yang dihilangkan tersebut adalah Dewan Pertimbangan Agung, sedangkan lembaga yang baru adalah Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu perubahan yang nampak adalah adanya perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung.
  1. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945.Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah;
  1. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
  2. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
  3. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
  4. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asai manusia,
  5. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak dalam arti persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Jadi bukan berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPU, karena pada akhirnya harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatif, DPR dapat menerima atau menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekuensinya kalau PERPU tersebut ditolak, maka harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi.
  1. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
  1. PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya,
  2. PP tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
  3. PP tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya,
  4. PP dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU.
  1. Peraturan Presiden
Sesuai dengan kedudukan Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
  1. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten dan/atau Kota. Masuknya Peraturan Daerah dalam hirarki/tata Urutan peraturan perundang-undangan sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu Peraturan Daerah  dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau Peraturan Daerah tersebut dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah Kabupaten/Kota belum tentu diberlakukan di daerah kabupaten/kota lain.
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan demikian makna  Makna Tata Urutan (hierarki) Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tidak boleh menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Sebelum Perubahan
Hasil Perubahan
1. Jumlah bab 16
1. Jumlah bab 21
2. Jumlah pasal 37
2. Jumlah pasal 73
3. Terdiri dari  49 ayat
3. Terdiri dari 170 ayat.
4. 4 pasal aturan peralihan
4. 3 pasal aturan peralihan
5. 2 ayat Aturan Tambahan
5. 2 Pasal Aturan Tambahan.
6. Dilengkapi dengan penjelasan.
6. Tanpa penjelasan

No comments:

Post a Comment