HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA SESUAI DENGAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebelum perubahan terdapat enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu
MPR sebagai lembaga tertinggi negara; serta DPR, Presiden, MA, BPK, dan
DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah mengalami perubahan UUD
1945 (Amandemen) dinyatakan bahwa lembaga negara teridri atas MPR, DPR,
DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga
tinggi atau tertinggi negara.
Berikut ini penjelasan hubungan antara lembaga Negara sesuai UUD 1945
- Hubungan antara MPR dengan DPR, DPD, dan Mahkamah Konstitusi
Dalam
UUD 1945 MPR merupakan salah satu lembaga Negara (sebelum Amandemen
dikenal dengan istilah lembaga tertinggi Negara). Anggota MPR yang
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih
dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya
dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR untuk mencerminkan
prinsip demokrasi politik sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan
prinsip keterwakilan daerah agar kepentingan daerah tidak terabaikan.
Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, maka pemahaman wujud kedaulatan
rakyat tercermin dalam tiga cabang kekuasaan yaitu lembaga perwakilan,
Presiden, dan pemegang kekuasaan kehakiman.
Adapun
yang menjadi kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD, memilih
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden, serta kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUD.
Dalam
hubungannya dengan DPR, khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR
berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh
pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Dalam
hubungannya dengan DPD. Seperti halnya peran DPR, peran DPD dalam MPR
juga sangat besar misalnya dalam hal mengubah UUD yang harus dihadiri
oleh 2/3 anggota MPR dan memberhentikan Presiden yang harus dihadiri
oleh 3/4 anggota MPR maka peran DPD dalam kewenangan tersebut merupakan
suatu keharusan.
Dalam
hal hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipahami dari
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang
Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai
lembaga negara maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara
lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang ditentukan oleh UUD,
maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
- Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Anggtota
DPR terdiri dari DPR dan DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat
kepentingan yang diwakilinya, DPR untuk mewakili rakyat sedangkan DPD
untuk mewakili daerah.
Pasal
20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai pemegang
kekuasaan legislatif maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa dalam
hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu
30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, sah menjadi UU dan wajib
diundangkan.
Dalam
hubungan dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal ikut membahas
RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu, DPD memberikan pertimbangan
atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan UU
tertentu pada DPR.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan tata kerja
yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa pendapat DPR
mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Disamping itu terdapat hubungan
tata kerja lain misalnya dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga
negara lainnya, proses pengajuan calon hakim konstitusi, serta proses
pengajuan pendapat DPR yang menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk
diperiksa oleh MK.
- Hubungan DPD dengan DPR, BPK, dan MK
Tugas
dan wewenang DPD yang berkaitan dengan DPR adalah dalam hal mengajukan
RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama dengan DPR,
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan
hasil pengawasan pelaksanaan UU tertentu pada DPR. Dalam kaitan itu, DPD
sebagai lembaga perwakilan yang mewakili daerah dalam menjalankan
kewenangannya tersebut adalah dengan mengedepankan kepentingan daerah.
Dalam
hubungannya dengan BPK, DPD berdasarkan ketentuan UUD menerima hasil
pemeriksaan BPK dan memberikan pertimbangan pada saat pemilihan anggota
BPK.
Ketentuan
ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan
BPK sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang
dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
pemilihan anggota BPK. Disamping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai
bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
Dalam
kaitannya dengan MK, terdapat hubungan tata kerja terkait dengan
kewenangan MK dalam hal apabila ada sengketa dengan lembaga negara
lainnya.
- Hubungan MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung
merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
- Hubungan antara Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji
UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping itu, MK
juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.
Dengan
kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan
semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar lembaga
negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh
lembaga negara pada MK.
- Hubungan antara BPK dengan DPR dan DPD
BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD. dengan pengaturan BPK
dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk
organisasinya secara struktural dan perluasan jangkauan tugas
pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan BPK juga
terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan
hasilnya itu selain DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
- Hubungan antara Komisi Yudisial dengan MA
Pasal
24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan
kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan
kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya
oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan
MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim
Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim
MK tidak dikaitkan dengan KY.
(Sumber
makalah karya Gerson Wakerkwa tentang PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN, PROGRAM
PASCASARJANA, UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO 2013)
No comments:
Post a Comment