Tuesday, June 12, 2018

UNSUR-UNSUR NEGARA

UNSUR-UNSUR NEGARA


UNSUR-UNSUR NEGARA
Untuk dapat dikatakan ada suatu negara, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur antara lain wilayah, penduduk, dan pemerintah. Berikut penjelasan masing-masing unsur tersebut:

  1. Wilayah atau daerah
         Wilayah atau daerah merupakan unsur yang harus dipenuhi bagi suatu negara, karena dengan adanya wilayah akan menjadi jelas letak dan posisi negara itu berada di belahan dunia ini.  Wilayah atau daerah suatu negara tidak hanya mencakup tanah, tetapi termasuk juga perairan dan laut sekelilingnya serta angkasa di atasnya. Untuk itulah batas-batas wilayah atau daerah suatu negara harus ditentukan dengan jelas agar dapat diketahui letak dan posisinya serta agar tidak terjadi persengketaan wilayah dengan negara-negara lain yang bertetangga. Penentuan batas wilayah biasanya dilakukan dengan perjanjian dengan negara tetangga atau berdasar pada ketentuan perjanjian internasional (traktat), seperti misalnya batas teritorial laut suatu negara dahulu ditentukan sejauh 3 mil dari batas pantai sesuai jarak tembak suatu meriam.


           Namun untuk saat ini kemajuan teknologi jarak 3 mil tidak ada artinya karena jarak tembak senjata misile lebih jauh dari 3 mil. Kemudian banyak negara (termasuk Indonesia) yang mengusulkan batas teritorial laut menjadi 12 mil dari batas pantai, bahkan dengan berkembangnya pengeboran minyak di lepas pantai atau di landas benua (continental shelf) menjadikan banyak negara yang ingin menguasainya sehingga mengusulkan batas teritorial laut menjadi 200 mil dari garis pantai.
         Dengan demikian wilayah bagi suatu negara merupakan unsur yang sangat penting. Wilayah sebagai salah satu unsur konstitutif suatu negara juga merupakan wilayah negara yang seluruhnya dilingkupi oleh wilayah-wilayah negara lain. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atas kedaulatan negara tersebut.
  1. Penduduk atau rakyat
         Penduduk suatu negara merupakan sekumpulan orang yang pada suatu waktu dan tempat tertentu berada dan berdiam dalam suatu wilayah negara, yang secara sosiologis mereka disebut rakyat. Penduduk atau rakyat merupakan salah satu syarat untuk adanya negara. Tidak ada negara tanpa penduduk atau rakyat. Sedangkan rakyat di dalam suatu negara diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara (F. Isjwara, 1999: 99). Namun dengan penduduk ini pun banyak persoalan yang dapat muncul di suatu negara, misalnya apabila jumlah penduduk suatu negara itu banyak dan meningkat, maka akan menjadi persoalan penyediaan fasilitas yang cukup bagi penduduk atau rakyat sehingga muncul masalah pengangguran, kepadatan penduduk, semakin menyempitnya lahan pertanian, kemiskinan dan sebagainya. Tetapi apabila jumlah penduduknya sedikit, maka persoalan yang muncul biasanya menjadikan posisi lemahnya negara yang bersangkutan bila ada serangan dari negara lain yang jumlah penduduknya besar.
         Rakyat di dalam suatu negara biasanya menunjukkan ciri khas dari negara yang bersangkutan yang membedakan dengan rakyat dari suatu negara lain. Perbedaan-perbedaan yang ada berkisar pada kebudayaan, nilai-nilai politik atau identitas nasionalnya. Kesamaan nasib dalam sejarah kehidupan, kesamaan suku bangsa, kesamaan agama, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan merupakan faktor-faktor yang kuat dalam pembentukan identitas nasional dan persatuan nasional.
  1. Pemerintah yang berdaulat
         Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terjamin. Namun pemerintah yang berdaulat juga dapat diartikan bahwa pemerintah itu mampu mempertahankan negara dari serangan pihak lain. Oleh karena itu, suatu negara tidak akan berjalan dengan baik tanpa ada pemerintah yang berdaulat yang menjalankan tugas-tugas negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, menjaga keamanan, mengadakan perdamaian, menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan, menegakkan hukum, dan menanggulangi kekacauan.
         Pemerintah yang berdaulat (souvereign) berarti pemerintah yang memiliki kedaulatan penuh dalam melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Namun kedaulatan itu sebenarnya adalah milik negara, sedangkan pemerintah yang menerima pelimpahan kedaulatan negara.
         Negara adalah sesuatu yang abstrak, sedangkan pemerintah sesuatu yang kon­krit. Pemerintah merupakan bagian dari negara yang memimpin urusan-ur­us­an keseluruhan negara dan masyarakat. Pemerintah berkuasa tetapi ne­ga­ra berdaulat dan kekuasaan pemerintah dialihkan dari kedaulatan negara. Pe­­­merintah dapat berganti-ganti, tetapi negara tetap abadi (F. Isjwara, 1999: 105).
        Pemerintah yang berdaulat juga berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat­nya dan negara-negara lain. Pengakuan rakyat atas pemerintah dibuktikan pada kemampuan pemerintah untuk mengurus kepentingan kesejahteraan rakyat, ketertiban hukum negara dan menjaga keamanan serta mengadakan perdamaian dan kerja sama dengan negara-negara lain. Sedangkan pengakuan dari negara-negara lain dimaksudkan bahwa negara tersebut telah diterima oleh negara-negara lain sebagai negara anggota masyarakat internasional yang dapat menikmati hak-haknya sebagai negara baru.
         Pengakuan suatu negara terhadap negara lain bukanlah merupakan unsur lain bagi adanya suatu negara, tetapi lebih merupakan unsur yang bersifat menerangkan atau deklaratif dan bukan merupakan unsur pembentuk adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara tetap dapat berdiri, misalnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945, sedangkan pengakuan dari Belanda baru tahun 1949 dan Amerika Serikat memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1776, namun Inggris mengakuinya pada tahun 1873.
         Pengakuan merupakan pencatatan dari pihak negara-negara lain bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping negara-negara yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, pengakuan oleh negara-negara lain memiliki arti penting bagi penguatan posisi sebagai negara baru dengan kedudukan yang sejajar dengan negara-negara lain yang sudah ada, sehingga memiliki dan dapat menikmati hak-hak sebagai anggota masyarakat internasional tanpa gangguan dari negara-negara lain, serta dapat menjalankan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Negara yang masuk dalam anggota PBB akan memiliki kedaulatan sebagai bangsa dan memiliki hak sebagai anggota masyarakat internasional. Indonesia masuk menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966.

No comments:

Post a Comment