UNSUR-UNSUR NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA |
Untuk
dapat dikatakan ada suatu negara, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur
antara lain wilayah, penduduk, dan pemerintah. Berikut penjelasan
masing-masing unsur tersebut:
- Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan unsur yang harus dipenuhi bagi suatu
negara, karena dengan adanya wilayah akan menjadi jelas letak dan posisi
negara itu berada di belahan dunia ini. Wilayah atau daerah suatu
negara tidak hanya mencakup tanah, tetapi termasuk juga perairan dan
laut sekelilingnya serta angkasa di atasnya. Untuk itulah batas-batas
wilayah atau daerah suatu negara harus ditentukan dengan jelas agar
dapat diketahui letak dan posisinya serta agar tidak terjadi
persengketaan wilayah dengan negara-negara lain yang bertetangga.
Penentuan batas wilayah biasanya dilakukan dengan perjanjian dengan
negara tetangga atau berdasar pada ketentuan perjanjian internasional
(traktat), seperti misalnya batas teritorial laut suatu negara dahulu
ditentukan sejauh 3 mil dari batas pantai sesuai jarak tembak suatu
meriam.
Namun untuk saat ini kemajuan teknologi jarak 3 mil tidak ada artinya karena jarak tembak senjata misile lebih jauh dari 3 mil. Kemudian banyak negara (termasuk Indonesia) yang mengusulkan batas teritorial laut menjadi 12 mil dari batas pantai, bahkan dengan berkembangnya pengeboran minyak di lepas pantai atau di landas benua (continental shelf) menjadikan banyak negara yang ingin menguasainya sehingga mengusulkan batas teritorial laut menjadi 200 mil dari garis pantai.
Dengan demikian wilayah bagi suatu negara merupakan unsur yang sangat
penting. Wilayah sebagai salah satu unsur konstitutif suatu negara juga
merupakan wilayah negara yang seluruhnya dilingkupi oleh wilayah-wilayah
negara lain. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran atas kedaulatan negara
tersebut.
- Penduduk atau rakyat
Penduduk suatu negara merupakan sekumpulan orang yang pada suatu waktu
dan tempat tertentu berada dan berdiam dalam suatu wilayah negara, yang
secara sosiologis mereka disebut rakyat. Penduduk atau rakyat merupakan
salah satu syarat untuk adanya negara. Tidak ada negara tanpa penduduk
atau rakyat. Sedangkan rakyat di dalam suatu negara diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah negara (F. Isjwara, 1999: 99). Namun
dengan penduduk ini pun banyak persoalan yang dapat muncul di suatu
negara, misalnya apabila jumlah penduduk suatu negara itu banyak dan
meningkat, maka akan menjadi persoalan penyediaan fasilitas yang cukup
bagi penduduk atau rakyat sehingga muncul masalah pengangguran,
kepadatan penduduk, semakin menyempitnya lahan pertanian, kemiskinan dan
sebagainya. Tetapi apabila jumlah penduduknya sedikit, maka persoalan
yang muncul biasanya menjadikan posisi lemahnya negara yang bersangkutan
bila ada serangan dari negara lain yang jumlah penduduknya besar.
Rakyat di dalam suatu negara biasanya menunjukkan ciri khas dari negara
yang bersangkutan yang membedakan dengan rakyat dari suatu negara lain.
Perbedaan-perbedaan yang ada berkisar pada kebudayaan, nilai-nilai
politik atau identitas nasionalnya. Kesamaan nasib dalam sejarah
kehidupan, kesamaan suku bangsa, kesamaan agama, kesamaan bahasa,
kesamaan kebudayaan merupakan faktor-faktor yang kuat dalam pembentukan
identitas nasional dan persatuan nasional.
- Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat merupakan pemerintah yang ditaati oleh
rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga
kesejahteraan rakyat dapat terjamin. Namun pemerintah yang berdaulat
juga dapat diartikan bahwa pemerintah itu mampu mempertahankan negara
dari serangan pihak lain. Oleh karena itu, suatu negara tidak akan
berjalan dengan baik tanpa ada pemerintah yang berdaulat yang
menjalankan tugas-tugas negara untuk menjamin pemenuhan kebutuhan hidup,
menjaga keamanan, mengadakan perdamaian, menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan, menegakkan hukum, dan
menanggulangi kekacauan.
Pemerintah yang berdaulat (souvereign) berarti
pemerintah yang memiliki kedaulatan penuh dalam melaksanakan
tugas-tugas kenegaraan. Namun kedaulatan itu sebenarnya adalah milik
negara, sedangkan pemerintah yang menerima pelimpahan kedaulatan negara.
Negara adalah sesuatu yang abstrak, sedangkan pemerintah sesuatu yang
konkrit. Pemerintah merupakan bagian dari negara yang memimpin
urusan-urusan keseluruhan negara dan masyarakat. Pemerintah berkuasa
tetapi negara berdaulat dan kekuasaan pemerintah dialihkan dari
kedaulatan negara. Pemerintah dapat berganti-ganti, tetapi negara
tetap abadi (F. Isjwara, 1999: 105).
Pemerintah yang berdaulat juga berarti pemerintah yang diakui
oleh rakyatnya dan negara-negara lain. Pengakuan rakyat atas pemerintah
dibuktikan pada kemampuan pemerintah untuk mengurus kepentingan
kesejahteraan rakyat, ketertiban hukum negara dan menjaga keamanan serta
mengadakan perdamaian dan kerja sama dengan negara-negara lain.
Sedangkan pengakuan dari negara-negara lain dimaksudkan bahwa negara
tersebut telah diterima oleh negara-negara lain sebagai negara anggota
masyarakat internasional yang dapat menikmati hak-haknya sebagai negara
baru.
Pengakuan suatu negara terhadap negara lain bukanlah merupakan unsur
lain bagi adanya suatu negara, tetapi lebih merupakan unsur yang
bersifat menerangkan atau deklaratif dan bukan merupakan unsur pembentuk
adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara tetap
dapat berdiri, misalnya Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tahun 1945, sedangkan pengakuan dari Belanda baru tahun 1949 dan Amerika
Serikat memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1776, namun Inggris
mengakuinya pada tahun 1873.
Pengakuan merupakan pencatatan dari pihak negara-negara lain bahwa
negara baru itu telah mengambil tempat di samping negara-negara yang
telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, pengakuan oleh negara-negara lain
memiliki arti penting bagi penguatan posisi sebagai negara baru dengan
kedudukan yang sejajar dengan negara-negara lain yang sudah ada,
sehingga memiliki dan dapat menikmati hak-hak sebagai anggota masyarakat
internasional tanpa gangguan dari negara-negara lain, serta dapat
menjalankan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya.
Negara yang masuk dalam anggota PBB akan memiliki kedaulatan sebagai
bangsa dan memiliki hak sebagai anggota masyarakat internasional.
Indonesia masuk menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1966.
No comments:
Post a Comment