NORMA DAN KEBIASAAN ANTAR DAERAH DI INDONESIA
Dalam
kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang
berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan
demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi
pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang
dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau
pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
Norma
atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang
hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di
balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku
bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan
nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan
yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada
umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu
atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah
negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal,
yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya
larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Norma biasanya dikelompok dalam 4 macam, yaknu norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum.
- Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. Contoh-contoh norma agama, antara lain:
- Tidak boleh membunuh sesama manusia.
- Tidak boleh merampok harta orang lain.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap
pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat
nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
- Normakesusilaan, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
- Jangan mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
Norma
susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma
tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang
akibatnya adalah penyesalan.
- Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi
mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan
menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud
kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya,
dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina,
rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
- Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
- Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ciri
norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan
yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan
sanksi. Norma hukum bertujuan menciptakan suasana aman dan tentram dalam
masyarakat.
Selain
noma dikenal pula kebiasaan dan adat istiadat. Kebiasaan adalah
perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak
menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan.
Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya
merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan
yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka
akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum
selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum
atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu
dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan
menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang
lain, dan sebagainya.
Sedangkan
adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam
masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang
tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang
kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang
melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di
daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang
sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal
dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan
yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku.
Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat
khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan
pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya
sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
No comments:
Post a Comment