PENGERTIAN NORMA, MACAM-MACAM NORMA, DAN SANKSI BAGI PELANGGAR NORMA
Apa yang dimkasud norma ? Norma atau kaidah adalah
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup
dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik
ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi
manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu
ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan
nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan
yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya
norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau
dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara
tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang
berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya
larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
Contoh Pelenggaran Norma Kesusilaan |
- Norma susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma susila antara lain:
- Jangan mencuri barang milik orang lain.
- Jangan membunuh sesama manusia.
- Hormatilah sesamamu.
- Bersikaplah jujur.
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
- Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
- Janganlah meludah di dalam kelas.
Mengucapkan Salam, mengetuk Pintu merupakan contoh Penerapan Norma Kesopanan di Indonesia |
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan
menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud
kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya,
dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina,
rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
- Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh Implementasi Norma Agama |
- Tidak boleh membunuh sesama manusia.
- Tidak boleh merampok harta orang lain.
- Tidak boleh berbuat cabul.
- Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak
di akhirat nanti, yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
- Norma hukum,
yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai
sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum |
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
- Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
- Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.
- Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Contoh lembaga penegakkan hukum di Indonesia |
Bagi pelanggar norma hukum dapat
dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan
atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi
tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
No comments:
Post a Comment